Dari : Kasatpol PP Kab. Dairi
I.Perihal : Kegiatan
Melaksanakan Monitoring dan Pendataan yang belum memiliki Persetujuan Bagunan Gedung di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab Dairi.
II.Dasar kegiatan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Dairi.
- Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
III.Jadwal Pelaksanaan
Hari : Rabu
Tanggal : 9 Pebruari 2022
Pukul : 09.00 s/d 12.00 wib
IV.Lokasi Kegiatan :
Desa Lokkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab. Dairi
V.Jlh Personil yg terlibat :
Satpol PP : 9 Orang
VI.Kegiatan yang dilaksanakan :
Monitoring dan Pendataan yang belum memiliki Persetujuan Bagunan Gedung di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab Dairi
VII.Hasil Kegiatan
1 (satu) Gudang Korset (penyimpanan hasil Boran dan 3 (tiga) Gudang Bahan Peledak tidak memiliki Persetujuan Bagunan Gedung.
Demikian laporan kami sampaikan dan mohon petunjuk selanjutya
Dokumentasi terlampir
Terimakasih