BannerBerita

Tim Satpol PP Monitoring dan Pendataan Persetujuan Bangunan Gedung

Dari : Kasatpol PP Kab. Dairi

I.Perihal : Kegiatan
Melaksanakan Monitoring dan Pendataan yang belum memiliki Persetujuan Bagunan Gedung di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab Dairi.

II.Dasar kegiatan:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Dairi.
  7. Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

III.Jadwal Pelaksanaan
Hari : Rabu
Tanggal : 9 Pebruari 2022
Pukul : 09.00 s/d 12.00 wib

IV.Lokasi Kegiatan :
Desa Lokkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab. Dairi

V.Jlh Personil yg terlibat :
Satpol PP : 9 Orang

VI.Kegiatan yang dilaksanakan :
Monitoring dan Pendataan yang belum memiliki Persetujuan Bagunan Gedung di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kab Dairi

VII.Hasil Kegiatan
1 (satu) Gudang Korset (penyimpanan hasil Boran dan 3 (tiga) Gudang Bahan Peledak tidak memiliki Persetujuan Bagunan Gedung.

Demikian laporan kami sampaikan dan mohon petunjuk selanjutya
Dokumentasi terlampir
Terimakasih

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button